Kamis, 21 Agustus 2014

OJK : MMM Adalah Social Financial Networking Bukan LJK


http://mmm-solusikeuangananda.blogspot.com/2014/08/ojk-mmm-adalah-social-financial.html

OJK : MMM Adalah Social Financial Networking Bukan LJK. OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) melalui Siaran Pers nya Tanggal 13 Agustus 2014 menyatakan bahwa : MMM Adalah Social Financial Networking Bukan LJK (Lembaga Jasa Keuangan).


Otoritas Jasa Keuangan, 13 Agustus 2014: No. SP-22/DKNS/OJK/8/2014

Sehubungan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program Manusia Membantu Manusia(MMM) Indonesia atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox. Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.

Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari data Layanan Konsumen OJK s.d. tanggal 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Mempertimbangkan perkembangan di atas, maka OJK memberikan informasi kepada masyarakat beberapa hal sebagai berikut :

1.     Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

2.     Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.

3.     Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.

4.     Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.

5.     Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.


Salam,

Muliardy Banun.

http://mmm-solusikeuangananda.blogspot.com/


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini. Silahkan tinggalkan Komen demi terjalinnya Silaturrahmi antar Blogger. Terima kasih.